Minggu, 31 Januari 2016

CONTOH ANGGARAN DASAR KELOMPOK PETERNAK


AD/ART kelompok merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu kelompok yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi dari sebuah kelompok. akan tetapi tidaklah mudah untuk membuat Anggaran Dasar, hal ini disebabkan oleh pemahaman dan pengertian dari anggota kelompok itu sendiri. 
oleh sebab itu kami mencoba untuk membantu sebisa kami untuk membuat sebuah darf Anggaran Dasar kelompok peternak. semoga bermanfaat. berikut ini adalah contoh Anggaran Dasar kelompok peternak

ANGGARAN DASAR KELOMPOK TERNAK “KARYA MANDIRI”
DESA MONGGOLITO KECAMATAN BOLIYOHUTO
KABUPATEN GORONTALO PROVINSI GORONTALO
TAHUN 2016
 

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
Perkumpulan kelompok ternak ini diberi nama “KARYA MANDIRI”
Pasal 2
Kelompok “KARYA MANDIRI” berkedudukan di:
Jalan Brentean No. 198 Dusun II Desa Monggolito Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
Pasal 3
Ruang lingkup kelompok ternak Karya Mandiri semua lapisan masyarakat yang berdomisili di  Desa Monggolito Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN LANDASAN
Pasal 4
Kelompok ternak Karya Mandiri berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengedepankan musyawarah dan mufakat kekeluargaan.
Pasal 5
Tujuan
1)   Mengembangkan kegiatan usaha kelompok dan menanamkan jiwa kewirausahaan bagi anggota untuk menuju kearah usaha yang professional, tangguh dan sehat
2)   Mendorong pertumbuhan usaha-usaha produktif  anggota dalam rangka meningkatkan produtifitas dan pendapatan
4)   Menggalang persatuan dan kesatuan kelompok dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5)   Memberdayakan dan memaksimalkan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada dalam kelompok
6)   Mensukseskan program pemerintah dalam gerakan peningkatan ekonomi masyarakat
Pasal 6
Landasan Kelompok
1)   Kebersamaan

5)    Keterbukaan

2)   Pastisipatif

6)    Tanggung Jawab

3)   Kebebasan

7)    Keswadayaan
4)   Kemandirian

8)    Kegotong Royongan

BAB III
FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK
Pasal 7
1)   Sebagai lembaga dan wadah kegiatan usaha bagi anggota kelompok
2)   Membangun dan mengembangkan potensi usaha yang dimiliki anggota yang membawa dampak positif untuk peningkatan usaha dan pendapatan
3)   Membantu dalam mengembangkan usaha  yang dijalankan anggota
4)   Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan usaha  yang dijalankan anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Kelompok
1)   Anggota kelompok adalah warga masyarakat yang secara de facto bertempat tinggal di Desa Monggolito Kecamatan Boliyohuto dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
2)   Keanggotaan didasarkan atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk berperan aktif dalam kegiatan kelompok
3)   Tercatat namanya dalam buku keanggotaan dan memiliki kartu anggota resmi yang dikeluarkan oleh kelompok
4)   Calon anggota tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang melanggar undang-undang Negara Indonesia  
Pasal 9
Anggota Luar Biasa
1)   Anggota luar biasa adalah lembaga/Instansi pemerintah/swasta atau perseorangan yang ikut berpartisipasai demi kemajuan kelompok
2)   Anggota luar biasa tidak memiliki hak memilih ataupun dipilih
3)   Anggota luar biasa dapat duduk dalam dewan penasehat dan dewan Pembina kelompok
4)   Anggota luar biasa dapat memberikan saran dan usulan demi kemajuan kelompok

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KELOMPOK
Pasal 10
Hak Anggota Kelompok
Setiap anggota kelompok berhak:
1)   Menggunakan fasilitas milik kelompok
2)   Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
3)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
4)   Bertanya, mengkaji dan menelaah pembukuan serta keuangan kelompok pada saat rapat anggota
5)   Mendapat fasilitas dan layanan yang sama dalam kelompok
6)   Hak anggota kelompok tidak bisa diwakilkan kepada orang lain
Pasal 11
Kewajiban anggota kelompok
Setiap anggota kelompok berkewajiban:
1)   Menjunjung tinggi harkat, martabat dan kehormatan kelompok
2)   Menyetujui dan mematuhi isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan semua aturan yang telah dibuat dan disepakati oleh kelompok
3)   Menjaga nama baik, aset serta barang bergerak maupun yang tidak bergerak yang dimiliki oleh kelompok
BAB VI
SANGSI ANGGOTA KELOMPOK
Pasal 12
1)   Apabila dalam waktu tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam pertemuan rutin kelompok dan tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas, maka semua haknya akan ditarik kembali oleh kelompok.
2)   Apabila dalam satu tahun tidak hadir sebanyak lima kali dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh kelompok tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas, maka namanya  akan di hapus dalam buku keanggotaan kelompok
3)   Bagi anggota yang dengan sengaja ataupu tidak sengaja menjelekkan, menghina, menistakan harkat, martabat dan kehormatan kelompok serta tidak mematuhi keputusan dan aturan kelompok, maka anggota tersebut akan dikeluarka secara tidak hormat dari keanggotaan kelompok dan semua haknya akan ditarik kembali oleh kelompok
4)   Bagi anggota kelompok yang sudah dikeluarkan tidak bisa dimasukkan kembali kekelompok induk atau kelompok turunannya dengan alasan apapun                      
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1)   Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota kelompok dan merupakan rapat yang memiliki legalitas tertinggi dalam kelompok
2)   Rapat anggota dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu bulan
3)   Rapat anggota dapat dihadiri oleh anggota luar biasa atau pihak lain yang segaja diundangan untuk memberikan saran dan masukan yang sifatnya membangun
4)   Keputusan rapat anggota adalah keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat, selanjutnya menjadi peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh anggota kelompok
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal14
1)   Keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat
2)   Apabila keputusan tidak bisa diambil sebagaimana tercantum pada pasal 14 ayat 1, maka keputusan akan dilakukan secara voting
5)   Apabila pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 telah dilaksanakan dan tetap tidak bisa mengambil keputusan, maka ketua berhak mengambil keputusan secara sepihak melalui musyawarah dengan pengurus inti dan didampingi oleh dewan Pembina serta dewan penasehat   
6)   Apabila pasal 14 ayat 5 terjadi, maka keputusan ketua adalah keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat, selanjutnya menjadi peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh anggota kelompok
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 15
1)   Pengurus dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
a.  pengurus inti terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara
b.  pengurus koordinator terdiri dari koordinator keswan, produksi, pakan, humas, umum
3)   Yang berhak menjadi pengurus adalah anggota yang namanya tercantum dalam buku keanggotaan
4)   Pengurus dipilih melalui rapat anggota kelompok
5)   Pengurus yang terpilih wajib menjabat minimal 3 bulan berturut-turut
6)   Apabila ada yang menolak pasal 15 ayat 5, maka kepadanya diberlakukan pasal 12 ayat 3 dan ayat 4
Pasal 16
Jabatan dan masa jabatan Pengurus
1)   Pemilihan pengurus dilakukan setiap satu priode. Satu priode adalah 2 tahun masehi
2)   Pengurus hanya bisa menjabat selama dua priode dengan jabatan yang sama
3)   Pengurus berhenti dari jabatnnya apabila:
       a.  Meninggal Dunia
       b.  Habis Masa Jabatan
       c.   Berhenti Atas Permintaan Sendiri
       d.  Diberhentikan Oleh Rapat Anggota
       e.  Kelompok Dibubarkan
BAB X
TUGAS, KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 17
Tugas pengurus
1)   Mengelola organisasi kelompok
2)   Mewakili kelompok diluar dan didalam pengadilan dalam rangka operasional kelompok
3)   Melakukan kegiatan hukum atas nama kelompok
4)   Menyelenggarakan kegiatan pengadministrasian yang berkaitan dengan organisasi kelompok
Pasal 18
Kewajiban Pengurus
1)   Melaksanakan program dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota
2)   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya dalam rapat anggota
3)   Menanggung segala kerugian kelompok yang disebabkan oleh kelalaiannya
BAB XI
KEUANGAN
Pasal19
1)   Segala bentuk keuangan berada dibendahara kelompok
2)   Keuangan kelompok bersumber dari:
       a.  Iuran pokok anggota
b.  Iuran wajib anggota
c.   Sumbangan dari pihak luar yang sifatnya tidak mengikat
d.  Kegiatan bagi hasil dengan pihak anggota kelompok atau pihak luar kelompok
e.  Pinjaman dari dari pihak anggota kelompok atau pihak luar kelompok
BAB XII
Pasal 2
Perubahan, pengurangan serta penambahan anggaran dasar hanya bisa dilakukan apabila diminta oleh sedikitnya 90% dari jumlah anggota kelompok dan dilakukan dalam rapat resmi anggota
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1)   Ketentuan-ketentuan yang ada dalam anggaran dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam rapat anggota
2)   Hal-hal yang bersifat spesifik operasional diatur dalam anggaran rumah tangga kelompok.




Disahkan dan Ditetapkan di Monggolito
Pada tanggal :
Atas Nama Seluruh Anggota Kelompok “KARYA MANDIRI”




KUWAT G.
KETUA




IHSANI SANIM
SEKRETARIS




 EDWI HARIYONO
BENDAHARA