AD/ART kelompok merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu
kelompok yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi dari sebuah kelompok. akan tetapi tidaklah mudah untuk membuat Anggaran Dasar, hal ini disebabkan oleh pemahaman dan pengertian dari anggota kelompok itu sendiri.
oleh sebab itu kami mencoba untuk membantu sebisa kami untuk membuat sebuah darf Anggaran Dasar kelompok peternak. semoga bermanfaat. berikut ini adalah contoh Anggaran Dasar kelompok peternak
ANGGARAN DASAR KELOMPOK TERNAK “KARYA MANDIRI”
DESA
MONGGOLITO KECAMATAN BOLIYOHUTO
KABUPATEN
GORONTALO PROVINSI GORONTALO
TAHUN
2016
BAB
I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal
1
Perkumpulan kelompok ternak ini
diberi nama “KARYA MANDIRI”
Pasal
2
Kelompok “KARYA MANDIRI”
berkedudukan di:
Jalan Brentean No. 198 Dusun II
Desa Monggolito Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
Pasal
3
Ruang lingkup kelompok ternak Karya
Mandiri semua lapisan masyarakat yang berdomisili di Desa Monggolito Kecamatan Boliyohuto
Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN LANDASAN
Pasal 4
Kelompok ternak Karya Mandiri
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengedepankan
musyawarah dan mufakat kekeluargaan.
Pasal 5
Tujuan
1) Mengembangkan kegiatan
usaha kelompok dan menanamkan jiwa kewirausahaan bagi anggota untuk menuju
kearah usaha yang professional, tangguh dan sehat
2) Mendorong pertumbuhan
usaha-usaha produktif anggota dalam
rangka meningkatkan produtifitas dan pendapatan
4) Menggalang persatuan dan
kesatuan kelompok dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5) Memberdayakan dan
memaksimalkan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada
dalam kelompok
6) Mensukseskan program
pemerintah dalam gerakan peningkatan ekonomi masyarakat
Pasal 6
Landasan Kelompok
1) Kebersamaan
|
5) Keterbukaan
|
2) Pastisipatif
|
6) Tanggung Jawab
|
3) Kebebasan
|
7) Keswadayaan
|
4) Kemandirian
|
8) Kegotong Royongan
|
BAB III
FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK
Pasal 7
1) Sebagai lembaga dan
wadah kegiatan usaha bagi anggota kelompok
2) Membangun dan
mengembangkan potensi usaha yang dimiliki anggota yang membawa dampak positif
untuk peningkatan usaha dan pendapatan
3) Membantu dalam
mengembangkan usaha yang dijalankan
anggota
4) Mengkoordinir dan
memfasilitasi kegiatan usaha yang
dijalankan anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Kelompok
1) Anggota kelompok adalah
warga masyarakat yang secara de facto
bertempat tinggal di Desa Monggolito Kecamatan Boliyohuto dan dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku
2) Keanggotaan didasarkan
atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk berperan aktif dalam kegiatan
kelompok
3) Tercatat namanya dalam
buku keanggotaan dan memiliki kartu anggota resmi yang dikeluarkan oleh
kelompok
4) Calon anggota tidak sedang
terlibat dalam kegiatan yang melanggar undang-undang Negara Indonesia
Pasal 9
Anggota Luar Biasa
1) Anggota luar biasa
adalah lembaga/Instansi pemerintah/swasta atau perseorangan yang ikut
berpartisipasai demi kemajuan kelompok
2) Anggota luar biasa tidak
memiliki hak memilih ataupun dipilih
3) Anggota luar biasa dapat
duduk dalam dewan penasehat dan dewan Pembina kelompok
4) Anggota luar biasa dapat
memberikan saran dan usulan demi kemajuan kelompok
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KELOMPOK
Pasal 10
Hak Anggota Kelompok
Setiap anggota kelompok berhak:
1) Menggunakan fasilitas
milik kelompok
2) Menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota
3) Memilih dan dipilih
sebagai pengurus kelompok
4) Bertanya, mengkaji dan
menelaah pembukuan serta keuangan kelompok pada saat rapat anggota
5) Mendapat fasilitas dan
layanan yang sama dalam kelompok
6) Hak anggota kelompok tidak
bisa diwakilkan kepada orang lain
Pasal 11
Kewajiban anggota kelompok
Setiap anggota kelompok berkewajiban:
1) Menjunjung tinggi
harkat, martabat dan kehormatan kelompok
2) Menyetujui dan mematuhi
isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan semua aturan yang telah dibuat
dan disepakati oleh kelompok
3) Menjaga nama baik, aset
serta barang bergerak maupun yang tidak bergerak yang dimiliki oleh kelompok
BAB VI
SANGSI ANGGOTA KELOMPOK
Pasal 12
1) Apabila dalam waktu tiga
kali berturut-turut tidak hadir dalam pertemuan rutin kelompok dan tanpa
pemberitahuan atau alasan yang jelas, maka semua haknya akan ditarik kembali
oleh kelompok.
2) Apabila dalam satu tahun
tidak hadir sebanyak lima kali dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh
kelompok tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas, maka namanya akan di hapus dalam buku keanggotaan kelompok
3) Bagi anggota yang dengan
sengaja ataupu tidak sengaja menjelekkan, menghina, menistakan harkat, martabat
dan kehormatan kelompok serta tidak mematuhi keputusan dan aturan kelompok, maka
anggota tersebut akan dikeluarka secara tidak hormat dari keanggotaan kelompok
dan semua haknya akan ditarik kembali oleh kelompok
4) Bagi anggota kelompok
yang sudah dikeluarkan tidak bisa dimasukkan kembali kekelompok induk atau kelompok
turunannya dengan alasan apapun
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1) Rapat anggota adalah
rapat yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota kelompok dan merupakan
rapat yang memiliki legalitas tertinggi dalam kelompok
2) Rapat anggota dilakukan
paling sedikit satu kali dalam satu bulan
3) Rapat anggota dapat
dihadiri oleh anggota luar biasa atau pihak lain yang segaja diundangan untuk
memberikan saran dan masukan yang sifatnya membangun
4) Keputusan rapat anggota
adalah keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat, selanjutnya menjadi
peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh anggota kelompok
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal14
1) Keputusan diambil secara
musyawarah dan mufakat
2) Apabila keputusan tidak
bisa diambil sebagaimana tercantum pada pasal 14 ayat 1, maka keputusan akan
dilakukan secara voting
5) Apabila pasal 14 ayat 1
dan ayat 2 telah dilaksanakan dan tetap tidak bisa mengambil keputusan, maka
ketua berhak mengambil keputusan secara sepihak melalui musyawarah dengan
pengurus inti dan didampingi oleh dewan Pembina serta dewan penasehat
6) Apabila pasal 14 ayat 5
terjadi, maka keputusan ketua adalah keputusan final dan tidak bisa diganggu
gugat, selanjutnya menjadi peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh
anggota kelompok
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 15
1) Pengurus dibagi menjadi
dua kategori, yaitu:
a. pengurus inti terdiri dari ketua, sekretaris
dan bendahara
b. pengurus koordinator terdiri dari koordinator
keswan, produksi, pakan, humas, umum
3) Yang berhak menjadi
pengurus adalah anggota yang namanya tercantum dalam buku keanggotaan
4) Pengurus dipilih melalui
rapat anggota kelompok
5) Pengurus yang terpilih
wajib menjabat minimal 3 bulan berturut-turut
6) Apabila ada yang menolak
pasal 15 ayat 5, maka kepadanya diberlakukan pasal 12 ayat 3 dan ayat 4
Pasal 16
Jabatan dan masa jabatan Pengurus
1) Pemilihan pengurus
dilakukan setiap satu priode. Satu priode adalah 2 tahun masehi
2) Pengurus hanya bisa
menjabat selama dua priode dengan jabatan yang sama
3) Pengurus berhenti dari
jabatnnya apabila:
a. Meninggal Dunia
b. Habis Masa Jabatan
c. Berhenti Atas Permintaan Sendiri
d. Diberhentikan Oleh Rapat Anggota
e. Kelompok Dibubarkan
BAB X
TUGAS, KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 17
Tugas pengurus
1) Mengelola organisasi
kelompok
2) Mewakili kelompok diluar
dan didalam pengadilan dalam rangka operasional kelompok
3) Melakukan kegiatan hukum
atas nama kelompok
4) Menyelenggarakan
kegiatan pengadministrasian yang berkaitan dengan organisasi kelompok
Pasal 18
Kewajiban Pengurus
1) Melaksanakan program dan
keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota
2) Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan tugasnya dalam rapat anggota
3) Menanggung segala
kerugian kelompok yang disebabkan oleh kelalaiannya
BAB XI
KEUANGAN
Pasal19
1) Segala bentuk keuangan
berada dibendahara kelompok
2) Keuangan kelompok
bersumber dari:
a. Iuran pokok anggota
b. Iuran wajib anggota
c. Sumbangan dari pihak
luar yang sifatnya tidak mengikat
d. Kegiatan bagi hasil
dengan pihak anggota kelompok atau pihak luar kelompok
e. Pinjaman dari dari pihak
anggota kelompok atau pihak luar kelompok
BAB XII
Pasal 2
Perubahan,
pengurangan serta penambahan anggaran dasar hanya bisa dilakukan apabila
diminta oleh sedikitnya 90% dari jumlah anggota kelompok dan dilakukan dalam
rapat resmi anggota
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1) Ketentuan-ketentuan yang
ada dalam anggaran dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam rapat anggota
2) Hal-hal yang bersifat spesifik
operasional diatur dalam anggaran rumah tangga kelompok.
|
|
|
Disahkan dan Ditetapkan di
Monggolito
Pada tanggal :
|
||
Atas
Nama Seluruh Anggota Kelompok “KARYA MANDIRI”
|
|||||
KUWAT G.
KETUA
|
IHSANI SANIM
SEKRETARIS
|
EDWI HARIYONO
BENDAHARA
|